Belajar dari Almarhum Uje, Utang Diwariskan ke Keluarga?

Abidzar Al Ghifari

Wawancara putra Ustadz Jefri Al Buchori (Uje), Mohammad Abidzar Al-ghifari bersama artis Denny Sumargo langsung viral.

Dalam wawancara tersebut, terungkap kondisi perekonomian keluarga Uje yang sempat berantakan semenjak kepergian Uje.

Abidzar mengatakan bahwa, dirinya terdesak terjun dan berkarier di dunia hiburan karena tidak sanggup melihat ibunya yang menjadi pencari nafkah utama yang menafkahi anak-anaknya.

Denny Sumargo pun bertanya, seberat apa kondisi perekonomian keluarga setelah Uje saat itu. Abidzar pun bilang bahwa sejak dulu Uje memang tidak terlalu terbuka seputar ekonomi ke istrinya, baik terkait masalah pemasukan dan pengeluaran.

Abidzar juga bercerita bahwa ada utang kredit yang saat itu diajukan oleh Almarhum Uje. Karena ada satu masalah yang tidak bisa diceritakan Abidzar yang membuat hampir seluruh tabungan keluarga hilang dan Uje hanya tersisa dua tabungan yang tidak bisa diakses oleh keluarganya.

Pasalnya, ibunda Abidzar, Pipik Dian Irawati Popon (Umi Pipik), tidak mengetahui nomor pinnya.

“Akhirnya, nyokap gue yang fight sendiri, selesaiin (lunasi) mobil lah, selesaiin inilah, motor bokaplah,” ucap Abidzar di CURHAT BANG Denny Sumargo, (7/4).

Ketika terima warisan, ahli waris juga bakal terima utang

Seperti yang tertulis di buku karangan J. Satrio, Hukum Waris, warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Jadi bisa diartikan bahwa, jika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, namun juga memikul utang pewaris.

Akan tetapi, Pasal 1045 KUH Perdata menyebutkan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Intinya, ketika seseorang tidak mau menerima utang pewaris maka dia pun tidak berhak atas harta waris.

Lantas bagaimana dengan soal utang dalam hukum waris Islam?

Dilansir dari Hukum Online, pakar hukum Prof Muhammad Tahir Azhary mengatakan bahwa menolak warisan hanya berlaku pada hukum waris Barat atau KUH Perdata. Dalam Hukum Waris Islam, ahli waris tidak boleh menolak warisan.

Dalam proses pembagian harta waris lewat Hukum Waris Islam, harta yang dibagi tentunya sudah otomatis dikurangi dengan jumlah utang si pewaris dan biaya pemakaman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*