Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Uang Kartal dapat segera dibahas di parlemen. Supaya RUU ini bisa segera disahkan.
“Jadi pemerintah akan terus berupaya untuk berkonsultasi supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak mau sebut satu – satu ya, tapi yang belum bisa mendorong ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan,” kata Wapres saat memberikan keterangan pers di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Dia mengungkapkan tujuan dari pengesahan RUU ini supaya bisa mengambil aset yang telah dikorupsi untuk kepentingan negara. Selain itu juga pengelolaan aset hasil rampasan supaya tidak terbengkalai.
Terlebih saat ini juga RUU itu telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023, sehingga sudah seharusnya menjadi prioritas pada tahun ini.
“Pemerintah sudah ambil langkah menyusun RUU itu ini mungkin hambatannya dimana pemerintah akan meminta dan mendorong agar pihak yang belum setuju bisa memahami ini bukan kepentingan siapa-siapa,” kata Ma’ruf.
RUU ini ramai semenjak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta langsung pada Komisi III DPR RI, untuk mendukung dan meloloskan RUU ini, pada rapat kerja di Senayan, Rabu (29/3/2023).
Dalam rapat dengan Komisi III tersebut, Mahfud membeberkan alasan mengapa RUU ini harus segera disahkan. Berdasarkan penilaian dan pengalamannya dalam menindak kasus korupsi, upaya tersebut cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membuatkan ‘senjata’ untuk mengatasi korupsi. Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukungan.
“Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,” ujarnya. Sayangnya, Bambang meminta agar Mahfud mendekati satu per satu Ketua Umum partai. Karena menurutnya, keputusan anggota DPR RI ditentukan oleh pandangan partai mana Ketua Umum memiliki peran penting di dalamnya.