Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Mahkamah Agung yang memvonis Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
“Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 Tahun Penjara dan denda https://prodwslot88.com/ belasan miliar rupiah,” ungkap Mahfud, dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu, (17/5/2023).
Mahfud mengingatkan netizen saat pembebasan Henry Surya yang dilaukan Pengadilan Negeri. Saat itu, Pemerintah konsekuen untuk terus mengejar dan akan adu kuat agar tersangka penggelapan dana nasabah Indosurya tersebut dihukum.
“Waktu itu melalui rakor Menko Polhukam, Kejagung, Polri dan Kementerian Koperasi disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan Kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempo dan locus delict-nya berbeda,” tuturnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya juga mengajak kampus-kampus mengeksaminasi vonis Pengadilan Negeri yang ganjil atas kasus tersebut.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.
“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” tulis amar putusan MA, dikutip dari situs resmi MA, pada Rabu (17/5/2023).
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan Hakim anggota Suharto dan Jupriyadi menjadi pihak yang mengadili perkara tersebut. Putusan diketahui dibacakan pada Selasa, (16/5/2023).