Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan dana bagi hasil (DBH) sawit pada bulan Juni 2023 ini untuk tahap pertama, kemudian dilanjut tahap kedua pada Oktober 2023.
Penyaluran DBH tahap 1 ini mundur dari jadwal yang direncanakan yakni bulan Mei 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal tersebut terjadi karena saat ini pemerintah masih melakukan konsultasi dan merampungkan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) DBH sawit saat ini.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 Pasal 10 menyatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 12 huruf a direncanakan sebesar Rp 136.259.972.888.000. Dimana di dalamnya termasuk DBH sawit sebesar Rp 3,4 triliun.
“Dalam rapat kerja badan anggaran DPR RI dan pemerintah pada saat pembahasan APBN 2023 disepakati kesimpulan bahwa arah kebijakan DBH tahun anggaran salah satunya adalah tentang DBH sawit, penambahan jenis DBH lainnya yaitu DBH perkebunan sawit antara lain untuk dukungan infrastruktur termasuk jalan, dan industri sawit di daerah,” terangnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Adapun mekanisme penyaluran DBH Sawit ini dijelaskan Menkeu akan dilakukan dalam 2 tahapan.
Rencana awalnya, tahap pertama akan dicairkan pada Mei 2023 ini sebanyak 50% dan tahap kedua pada Oktober 2023 sebanyak 50%, dengan catatan daerah harus menyelesaikan rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi dan untuk tahap kedua syaratanya adalah menyertakan capaian output dari penggunaan dana tahap pertama.
Namun, karena saat ini pemerintah bersama DPR RI masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH sawit, maka Menkeu mengatakan kemungkinan pencairan dana untuk tahap pertama akan mundur di bulan Juni.
“Kita karena dengan proses konsultasi dan penyelesaian RPP untuk tahun anggaran 2023, maka tahap pertama mungkin akan sedikit mundur ke bulan Juni. Namun tahun-tahun selanjutnya kita harapkan bisa selesai tidak perlu buat RPP baru sehingga bisa dimulai pada bulan Mei dan tahap keduanya pada bulan Oktober,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan untuk tahun 2023 ini penyaluran DBH seluruhnya disalurkan dengan bersumber dari dana APBN dan tidak bersumber dari pungutan ekspor yang diterima Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Untuk tahun 2024 dan selanjutnya, ada bagian dan yang bersumber dari BPDPKS selaku pengelola pungutan ekspor.
Namun untuk tahun 2024, penyaluran DBH sawit dibayarkan dari APBN selanjutnya BPDPKS mengganti dana APBN yang digunakan untuk DBH sawit sebesar bagian DBH yang bersumber dari pungutan ekspor.
Ini karena memang ada pungutan ekspor yang dikelola oleh BPDPKS sedangkan bea keluar langsung masuk ke dalam kas negara,” paparnya.