KPK Jawab Kritik soal Pegawai Pungli Rutan ‘Cuma’ Disanksi Minta Maaf

Jakarta – Sanksi etik berupa permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli rutan dikritik. KPK menyatakan sanksi kepada pelaku pungli tidak sebatas pada putusan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ali mengatakan sanksi etik di Dewas menekankan pada aspek moral. Sanksi dari Dewas KPK itu tidak bisa melampaui hingga ke tahap sanksi administrasi.

“Karena etik ini kan persoalan moral tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin. Karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya,” ujar Ali.

Menurut Ali, pihaknya akan melakukan pengusutan kasus pungli di Rutan KPK secara menyeluruh. Selain sanksi etik, 12 pegawai KPK yang terlibat kasus tersebut mulai menjalani proses pengusutan secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK.

Secara pidana kasus pungli rutan juga diusut di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali mengatakan lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus pungli rutan. Namun, Ali menyebut tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana.

“Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana. Karena di KPK yang bisa dihukum etik atasan langsungnya misalnya, yang dia tidak menikmati hasil kejahatan tapi dia tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya, itu bisa kena etik. Tapi apakah bisa dipidana? Kalau logika umumnya kan tidak bisa,” tutur Ali.

Kritik soal Sanksi Etik Dewas KPK ke Pelaku Pungli

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya memberikan sanksi permintaan maaf kepada pelaku pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Novel menilai Dewas telah mengolok-olok wajah KPK sebagai lembaga antikorupsi.

“Dewas dan pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (16/2).

Novel mengatakan vonis etik dari Dewas KPK hanya akan membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin menurun. Publik, kata Novel, bisa menilai Dewas KPK tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pegawai KPK yang terlibat pelanggaran etik.

“Dengan sanksi yang permisif seperti itu, orang akan marah kepada KPK dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujar Novel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*